Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya

Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Arsul menilai, seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Pasal 29 huruf e UU KPK yang diuji Novel dkk., sejatinya telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Oleh karena permohonan Novel ditolak, maka pasal tersebut tetap berbunyi:
“Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.”
Perkara ini diajukan oleh 12 orang pemohon yang merupakan mantan pegawai KPK, yakni Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika. (antara/jpnn)
Pada perkara ini, Novel Baswedan meminta MK untuk memasukkan frasa tambahan ke dalam Pasal 29 huruf e UU KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti