Tok! MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan soal Sistem Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan enam pemohon.
Amar putusan MK atas permohonan uji materi yang terdaftar dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu dibacakan pada persidangan yang digelar hari ini (15/6).
"Mengadili dalam provisi, menolak permohohan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar saat membacakan amar atas permohonan uji materi tersebut.
Para pemohon dalam uji materi itu ialah Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.
Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu.
Ketentuan tersebut berbunyi, 'Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka'.
Para pemohon menilai sistem proporsional terbuka dalam pemilu bertentangan dengan konstitusi.
Pendapat itu didasarkan pada alasan bahwa sistem proporsional terbuka mendistorsi peran partai politik yang berstatus sebagai peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 22E Ayat 3 UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tentang sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
- Ketum Partai Pendukung Tak Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil
- Surya Paloh Tegaskan tak Mungkin jadi Ketua Umum NasDem Sepanjang Masa
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Cak Imin Baiat 68 Anggota DPR dari PKB Agar Setia kepada Rakyat-Partai
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK