Tok! MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan soal Sistem Pemilu
Dengan sistem proporsional terbuka, caleg terpilih bukan ditentukan oleh parpol yang mengusungnya, melainkan melalui suara terbanyak.
Saat menyampaikan pertimbangan sebelum pembacaan amar, MK menyatakan norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tidak boleh dimaknai secara tunggal tanpa menghubungkan dengan norma-norma lain dalam UUD 1945.
Setidaknya untuk memaknai Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 harus dikaitkan dengan norma yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, yakni kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
"...prinsip kedaulatan rakyat hampir selalu menjadi satu kesatuan pembahasan dengan pemilihan umum," ujar hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan.
Putusan MK itu membuat Pemilu Legislatir 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dengan demikian, penentuan caleg terpilih dari satu parpol ditentukan berdasar suara terbanyak.
Delapan hakim MK sepakat soal penggunaan sistem proporsional terbuka di pemilu. Adapun satu hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, memberikan pandangan yang berbeda (dissenting opinion).(ast/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tentang sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
- Uang Benjamin
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?