Tok, Mufran Imron Divonis 11 Tahun Penjara
jpnn.com, BENGKULU - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu.
Mufran Imron juga dihukum denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam sidang tersebut, Mufran Imron dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu 2020 sebesar Rp 15 miliar.
Namun, dari total dana tersebut sebanyak Rp 11 miliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dana tersebut dihibahkan ke KONI Provinsi Bengkulu untuk memberangkatkan atlet pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua 2020.
Pada persidangan tersebut, Mufran diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 11 miliar yang sebelumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, jika terdakwa tidak mampu mengganti uang kerugian negara tersebut maka akan diganti dengan kurungan selama 6 tahun penjara.
Selain terdakwa Mufran, mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuadi divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan.
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu.
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan