Tok, Mufran Imron Divonis 11 Tahun Penjara
Terdakwa Hirwan tidak diminta untuk mengganti kerugian negara Rp 11 miliar karena dinilai hanya menjalankan instruksi Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron pada saat itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kemala Sari mengatakan vonis tersebut sesuai dengan keinginan JPU karena terdakwa Mufran Imron dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memang kami dari JPU kemarin menuntut 12 tahun, tetapi tadi majelis hakim memutuskan 11 tahun. Menurut kami itu sudah cukup," ujarnya.
Pengacara Mufran Imron, Nediyanto Ramadhan menyebutkan bahwa saat ini pihaknya menerima semua keputusan hakim, terkait banding pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Tadi kajian hukumnya kami lihat agak berbeda ya. Dalam sehari dua hari ini kami akan tentukan sikap banding atau tidak. Kami juga akan tunggu dulu apa nanti kata Mufran," sebutnya.(antara/jpnn)
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budi
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi