Tok, Muhammad Irfan Divonis Hukuman Mati
Humas PN Tarakan, Melcky Johny Ottoh menjelaskan, terdakwa sudah tiga kali menjadi kurir sabu. Dia juga mengatakan bahwa terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Sementara itu, jaksa Muhammad Junaidi mengatakan, putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Selanjutnya, upaya hukum dari jaksa masih menunggu tanggapan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
“Kalau mereka banding, jaksa akan banding juga. Tapi kita lapor dulu ke pimpinan. Karena ada waktu lapor 7 hari (setelah persidangan),” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati mengaku akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan majelis hakim.
Disinggung soal terdakwa yang sudah ketiga kalinya meloloskan sabu, dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Karena saat pernyataan Irfan ini dibuat, bukan dalam pendampingan saya.Terdakwa meninggalkan motor dan karung itu di Jalan Panglima Batur, tapi penyidik menunjukkan barang bukti itu ada di bawah selokan (Jalan Gunung Belah),” ujarnya.
Untuk diketahui, Muhammad Irfan diamankan polisi usai menjemput sabu seberat 10 kg untuk dibawa ke rumahnya pada Minggu (3/3) dini hari. Sabu sempat disembunyikan pelaku di selokan. (*/sas/fen)
Terdakwa kasus kepemilikan 10 kg sabu-sabu, Muhammad Irfan, divonis hukuman mati oleh majelis makim dalam persidangan di Pegadilan Negeri Tarakan, Kamis (12/9).
Redaktur & Reporter : Budi
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba