Tok, Muhammad Saman Divonis Empat Tahun Penjara

Tok, Muhammad Saman Divonis Empat Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Muhammad Saman terdakwa kasus korupsi pengembangan irigasi lahan rawa Desa Upang pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2016 bernama Muhammad Saman divonis pidana empat tahun penjara.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan setebal 159 halaman oleh Majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Abu Hanifah SH MH, Senin (4/10) berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bahwa sudah berkesesuaian dengan perbuatan terdakwa, melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara, denda 200 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas Abu.

Hal-hal yang menjadi unsur pemberat dalam pertimbangan majelis hakim yakini perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, serta perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara.

“Hal yang meringakan, yakni terdakawa bersikap sopan selama persidangan serta tidak menikmati hasil dari perbuatan itu,” ujar Abu.

Atas vonis itu, terdakwa yang dihadirkan secara virtual dan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yophie SH mengatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk terima atau menyatakan banding.

Diketahui dalam dakwaan JPU secara singkat dijelaskan bahwa terdakwa diduga melakkan tindak pidana korupsi pembangunan proyek irigasi berdasarkan draft sekitar kurang lebih 200 meter, namun nyatanya hanya 100 meter saja yang berhasil dibangun.

Muhammad Saman terdakwa kasus korupsi pengembangan irigasi lahan rawa Desa Upang pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2016 bernama Muhammad Saman divonis pidana empat tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News