Tok, Muhammad Saman Divonis Empat Tahun Penjara
Senin, 04 Oktober 2021 – 23:43 WIB
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Dalam pengerjaan proyek irigasi yang seharusnya dapat mengaliri ratusan hektare persawahan milik masyarakat Dusun Air Salek nyatanya tidak bermanfaat sama sekali, dikarenakan irigasi yang dibangun untuk masing-masing kelompok tani hanya terealisasi sebagian saja. (fdl/sumeks.co)
Muhammad Saman terdakwa kasus korupsi pengembangan irigasi lahan rawa Desa Upang pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2016 bernama Muhammad Saman divonis pidana empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada