Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Terorisme
Rabu, 06 April 2022 – 11:50 WIB
Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap," ucap Hakim.
Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3).
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukum 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
BERITA TERKAIT
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?