Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Terorisme

Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Terorisme
Pengamanan ruang sidang utama PN Jakarta Timur saat sidang vonis kasus tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (6/4/2022) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap," ucap Hakim.

Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3).

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukum 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News