Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Terorisme

Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Terorisme
Pengamanan ruang sidang utama PN Jakarta Timur saat sidang vonis kasus tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (6/4/2022) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa. 

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan. 

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(mcr8/jpnn)

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukum 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI Munarman.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News