Tok, Muslem Hasballah dan Edi Saputra Divonis Empat Tahun Penjara

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Kepala Desa Ujong Pacu Muslem Hasballah dan bendahara desa Edi Saputra divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (15/4).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp317 juta. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati dalam persidangan secara virtual.
Selain hukuman empat tahun penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar kerugian negara Rp317 juta.
Apabila tidak membayar kerugian negara, maka terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama tujuh bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Muslem Hasballah dan Edi Saputra terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun," kata majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lhokseumawe, Saifuddin mengatakan pikir-pikir. Begitu juga penasihat hukum kedua terdakwa Mustafa M Zain menyatakan pikir-pikir.(antara/jpnn)
Kepala Desa Ujong Pacu Muslem Hasballah dan bendahara desa Edi Saputra divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (15/4).
Redaktur & Reporter : Budi
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- KPK Periksa Satori dan Kepala Desa di Cirebon Terkait Kasus Dana CSR di BI
- BM PAN Apresiasi Upaya Mendes Yandri Melakukan Penguatan Desa
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya