Tok, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara
![Tok, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/01/11/terdakwa-kasus-penyalahgunaan-narkoba-jenis-sabu-nia-ramadha-ngp6.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tak cuma Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, supir mereka, Zen juga divonis pidana setahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1," ujar ketua majelis hakim di dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusst, Selasa (11/1).
Oleh karena itu, majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," tutur ketua majelis hakim.
Kemudian, barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5653 gram dan satu alat hisap atau bong diserahkan kepada negara untuk dimusnahkan.
Lalu, ponsel iphone 12 pro dan ponsel Oppo A5S yang disita dari para terdakwa dirampas untuk negara.
"Membebankan biaya perkara para terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5 ribu," kata ketua majelis hakim.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka divonis satu tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi