Tok, Noorul Zaman bin Mohd Amin Divonis Hukuman Mati

Tok, Noorul Zaman bin Mohd Amin Divonis Hukuman Mati
Noorul Zaman bin Mohd Amin warga negara Malaysia saat mengikuti sidang vonis di ruang sidang PN Tanjungbalai. Foto : Taufik/pojoksatu.id

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Noorul Zaman bin Mohd Amin, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (1/10).

Warga negara (WN) Malaysia itu tertunduk lesu saat mendengarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Dr. Salomo Ginting SH MH.

Pasalnya, putusan itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa hanya 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sesuai dakwaan Primer Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 64,71 gram dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp400 Ribu dirampas untuk negara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya mengatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum Siti Lisa SH menyatakan sikap pikir pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polres Tanjungbalai sesaat setelah tiba dari Malaysia di Pelabuhan Penumpang Teluk Nibung Tanjungbalai, Sabtu 9 Maret 2019.

Saat dilakukan pemeriksaan, dari terdakwa ditemukan barang bukti 2 buntalan berisi sabu yang dibalut dengan kondom di dalam perut yang dimasukkan melalui anus terdakwa.

Noorul Zaman bin Mohd Amin, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (1/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News