Tok, Noorul Zaman bin Mohd Amin Divonis Hukuman Mati
Selasa, 01 Oktober 2019 – 23:05 WIB
BACA JUGA: Hakim Beli GoPro Lalu Pasang di Kamar Mandi Cewek, Ya Ampun...
Dan satu buntalan lainnya disimpan dalam sepatu terdakwa. Berat seluruh sabu tersebut sebanyak 64,71 Gram yang diperoleh dari Helmi bandar Narkoba Warga Malaysia untuk dibawa ke Medan dengan upah RM 2 ribu Ringgit.(cr-2)
Noorul Zaman bin Mohd Amin, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (1/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu