Tok, Nurkholis Divonis Bebas
jpnn.com, JAMBI - Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada divonis bebas.
Dalam amar putusan majelis hakim Yandri Roni, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.
"Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan, Senin (11/4/2022).
Majelis hakim juga memulihkan nama serta martabat terdakwa.
Dalam hal ini, Pengacara Nur Kholis menerima putusan dari hakim.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Sedangkan jaksa, memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim. (ira/enn/jambiindependent)
Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada divonis bebas.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas