Tok, Nurkholis Divonis Bebas
jpnn.com, JAMBI - Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada divonis bebas.
Dalam amar putusan majelis hakim Yandri Roni, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.
"Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan, Senin (11/4/2022).
Majelis hakim juga memulihkan nama serta martabat terdakwa.
Dalam hal ini, Pengacara Nur Kholis menerima putusan dari hakim.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Sedangkan jaksa, memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim. (ira/enn/jambiindependent)
Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada divonis bebas.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan