Tok, Oknum Guru Ponpes Pencabul Santri Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar
Selasa, 08 Maret 2022 – 16:01 WIB
![Tok, Oknum Guru Ponpes Pencabul Santri Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/07/15/palu-hakim-simbol-putusan-pengadilan-fotoilustrasi-dokumen-jpnncom.jpg)
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Usai dibacakan amar putusan terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Candra Eka Septiawan SH, mengatakan menerima dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kami menerima putusan ini ketua,” ucapnya.
Dia menambahkan, adapun alasan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa ini yaitu hukuman untuk terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Heboh Video Santri Yatim Dianiaya di Pesantren, Pelakunya Tak Disangka
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH menyampaikan pikir pikir. (nis/sumeks.co)
Terdakwa kasus pencabulan santri, berinisial RP, 19, divonis tujuh tahun penjara. Selain dihukum penjara, oknum guru pondok pesantren di Kayuagung, Sumsel, juga dikenakan denda Rp 2 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- Alhamdulillah, Rumah Tidak Layak Huni Mang Upin Kini Sudah Dibedah
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Minimalisir Angka Kecelakaan, Polda Sumsel Gelar Operasi Keselamatan Musi
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo