Tok, Oknum Polisi Andi Arvino Divonis 3 Tahun Penjara

Tok, Oknum Polisi Andi Arvino Divonis 3 Tahun Penjara
Oknum Polrestabes Medan divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara online di PN Medan, Selasa (8/12). Foto: sumutpos.co

BACA JUGA: Ceceran Darah Mengarah ke Semak-semak, Warga Curiga Lalu Diperiksa, Sontak Geger

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. (man/azw/sumutpos)

Oknum polisi bernama Andi Arvino divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News