Tok, Oknum Polisi Andi Arvino Divonis 3 Tahun Penjara
Jumat, 11 Desember 2020 – 01:30 WIB
BACA JUGA: Ceceran Darah Mengarah ke Semak-semak, Warga Curiga Lalu Diperiksa, Sontak Geger
Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. (man/azw/sumutpos)
Oknum polisi bernama Andi Arvino divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari