Tok, Oknum Polisi Penipu Kompol Rudi Divonis 2 Tahun Penjara
Pada hari Raya Idul Adha di Bulan Juli 2020 dan seharusnya laba yang Rudi terima untuk 100 ekor sapi tersebut adalah Rp250 juta.
Sebelumnya, terdakwa juga menawarkan kepada saksi Armensyah untuk membeli sapi miliknya, yang dititipkan di kandang milik terdakwa dengan sistem bagi hasil, sehingga saksi Armensyah tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut.
Kemudian, pada Juli 2020 saksi Armensyah menemui terdakwa di Jalan Pondorowo Deliserdang dan melakukan kesepakatan, pembelian 110 ekor bibit sapi, yang akan dipelihara serta dititipkan di kandang milik terdakwa. Lalu 17 Juli 2020, saksi Armensyah mentransfer sebesar Rp20 juta dan Rp25 juta.
Baca Juga: Pembegal Anak TNI Diamuk Massa Jadi Kayak Begini, Tuh Lihat
Sesuai dengan waktu yang dijanjikan terdakwa kepada Rudi, Greis selaku istri korban, dan Armensyah pada hari Raya Idul Adha 2020 dan 2021, terdakwa ternyata tidak ada memberikan keuntungan, karena memang sapi-sapi tersebut telah terdakwa jual. (man/azw/sumutpos)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis seorang oknum polisi bernama Sutarso, terdakwa kasus penipuan selama 2 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi