Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati

Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, DUMAI - Seorang oknum polisi, Rapi Rahmat Hidayat dan rekannya Rizal, terdakwa kurir narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Riau, Rabu.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 30.566 butir ekstasi.

Putusan itu langsung hakim ketua Alfonsus Nahak didampingi hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut hukum Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus dan Roslina.

Sementara dua terdakwa lain berperan sebagai sopir divonis berbeda yaitu penjara seumur hidup terhadap Hendra dan 20 tahun terhadap terdakwa Riman. Sebelumnya Riman dituntut seumur hidup oleh JPU Firdaus.

Atas putusan terhadap empat terdakwa ini, jaksa Firdaus menyatakan sikap pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan terhadap terdakwa dari PN Dumai untuk diserahkan kepada kepala Kejaksaan Negeri Dumai.

"Salinan putusan terhadap keempat terdakwa nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap ke depan dalam mengambil upaya hukum terhadap putusan majelis hakim," kata dia kepada pers.

Ia berharap putusan itu bisa menjadi contoh kepada masyarakat dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang nekat mengedarkan barang haram perusak generasi muda ini.

"Hukuman ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak berbuat melanggar hukum dan bermain main dengan narkoba, agar Dumai bersih dari peredaran narkoba," katanya.

Seorang oknum polisi, Rapi Rahmat Hidayat dan rekannya Rizal, terdakwa kurir narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Riau, Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News