Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati
Kamis, 01 Oktober 2020 – 01:59 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Empat terdakwa sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional membawa 10 kg sabu-sabu dan 30.566 ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Dumai, pada Senin (17/2/2020).
BACA JUGA: Rencana Segera Menikah, Intan Permata Sari Malah Berbuat Nekat di Kamar Calon Mertua
Barang bukti narkoba dengan jumlah besar itu rencananya akan dibawa para pelaku ke Sumatera Utara.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seorang oknum polisi, Rapi Rahmat Hidayat dan rekannya Rizal, terdakwa kurir narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Riau, Rabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Kernet Bus Tewas Sopir Melarikan Diri
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO