Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati

Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Empat terdakwa sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional membawa 10 kg sabu-sabu dan 30.566 ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Dumai, pada Senin (17/2/2020).

BACA JUGA: Rencana Segera Menikah, Intan Permata Sari Malah Berbuat Nekat di Kamar Calon Mertua

Barang bukti narkoba dengan jumlah besar itu rencananya akan dibawa para pelaku ke Sumatera Utara.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Seorang oknum polisi, Rapi Rahmat Hidayat dan rekannya Rizal, terdakwa kurir narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Riau, Rabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News