Tok, Oknum Polisi Sutarso Divonis 22 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Minggu, 31 Oktober 2021 – 19:26 WIB

Majelis hakim membacakan putusan terhadap Sutarso, terdakwa oknum polisi dalam sidang, Rabu (27/10) sore. Foto: agusman/sumut pos.
Kepada penyidik, terdakwa mengakui memperoleh senpi sekaligus magazine itu sekira tahun 2017, hingga saat ini yang diperoleh dari Adi (DPO) dengan harga estimasi senilai Rp20 juta. (man/han/sumutpos.co)
Seorang oknum polisi bernama Sutarso divonis 22 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/10/2021) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025