Tok, Oknum Polisi Sutarso Divonis 22 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Tok, Oknum Polisi Sutarso Divonis 22 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Majelis hakim membacakan putusan terhadap Sutarso, terdakwa oknum polisi dalam sidang, Rabu (27/10) sore. Foto: agusman/sumut pos.

Kepada penyidik, terdakwa mengakui memperoleh senpi sekaligus magazine itu sekira tahun 2017, hingga saat ini yang diperoleh dari Adi (DPO) dengan harga estimasi senilai Rp20 juta. (man/han/sumutpos.co)

 

Seorang oknum polisi bernama Sutarso divonis 22 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/10/2021) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News