Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN

Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi aturan resmi.

Hal demikian tertuang dalam Rapat Paripurna (Rapur) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2)

Dasco pun sempat bertanya ke peserta rapat untuk meminta disahkannya RUU BUMN menjadi peraturan resmi di Indonesia.

"Apakah Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya Ketua Harian Gerindra itu dalam Rapur, Selasa.

Para legislator yang hadir dalam rapat kemudian menjawab setuju. Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda RUU BUMN menjadi aturan resmi.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama perwakilan pemerintah lebih dahulu mengesahkan RUU BUMN di tingkat I, Sabtu (1/2).

Poin yang muncul dalam RUU BUMN ini ialah penyesuaian definisi yang nantinya akan mempertegas tugas perusahaan pelat merah. 

Poin perubahan lain ialah Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi aturan resmi. Kapan?

Sumber paru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News