Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi aturan resmi.
Hal demikian tertuang dalam Rapat Paripurna (Rapur) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2)
Dasco pun sempat bertanya ke peserta rapat untuk meminta disahkannya RUU BUMN menjadi peraturan resmi di Indonesia.
"Apakah Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya Ketua Harian Gerindra itu dalam Rapur, Selasa.
Para legislator yang hadir dalam rapat kemudian menjawab setuju. Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda RUU BUMN menjadi aturan resmi.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama perwakilan pemerintah lebih dahulu mengesahkan RUU BUMN di tingkat I, Sabtu (1/2).
Poin yang muncul dalam RUU BUMN ini ialah penyesuaian definisi yang nantinya akan mempertegas tugas perusahaan pelat merah.
Poin perubahan lain ialah Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi aturan resmi. Kapan?
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- DPR Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dilaksanakan Tahun Ini, Honorer Tenang ya
- Jadi Komisaris Independen di BUMN, Aditya Mundur dari Jabatan Wali Kota Banjarbaru
- Mas Kanang Kritik Kinerja BUMN Karya: Kenapa Tidak Fokus Internasional Saja?