Tok! Patrialis Akbar Dipecat
jpnn.com - jpnn.com - Patrialis Akbar secara resmi sudah dipecat sebagai Hakim MK, setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan, pembebastugasan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, merujuk pada Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan dan Pembebastugasan Hakim.
"Jadi telah membebastugaskan Hakim terduga Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi sejak hari ini, Jumat 27 Januari 2017," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).
Keputusan tersebut tutur Arief berdasarkan usulan dari Dewan Etik MK, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH), sehingga sepakat untuk membebastugaskan Patrialis Akbar.
"Jadi dalam RPH telah mengambil keputusan itu," katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia.
Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Patrialis Akbar secara resmi sudah dipecat sebagai Hakim MK, setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi