Tok! Patrialis Akbar Dipecat
jpnn.com - jpnn.com - Patrialis Akbar secara resmi sudah dipecat sebagai Hakim MK, setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan, pembebastugasan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, merujuk pada Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan dan Pembebastugasan Hakim.
"Jadi telah membebastugaskan Hakim terduga Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi sejak hari ini, Jumat 27 Januari 2017," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).
Keputusan tersebut tutur Arief berdasarkan usulan dari Dewan Etik MK, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH), sehingga sepakat untuk membebastugaskan Patrialis Akbar.
"Jadi dalam RPH telah mengambil keputusan itu," katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia.
Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Patrialis Akbar secara resmi sudah dipecat sebagai Hakim MK, setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN