Tok, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa pelaku utama pembunuhan siswi SMP di TPU Tionghoa Palembang, Sumatera Selatan, berinisial IS divonis 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun kurungan penjara terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu tahun mengikuti pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang," kata Majelis Hakim pada persidangan tersebut di PN Palembang, Kamis.
Setelah itu, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum ABH, dan kedua belah pihak menyatakan sikap selanjutnya untuk pikir- pikir.
Sementara itu, tiga ABH lainnya, yakni MZ, NS, dan AS juga telah terbukti sah melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan persetubuhan.
Hakim memerintahkan ketiga ABH tersebut untuk mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya Ogan Ilir.
Adapun vonis yang diberikan oleh hakim tersebut berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.
Hakim berpendapat lain bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat bagi ABH tersebut karena umur yang masih belia. ABH utama atau pelaku utama dalam kasus tersebut, yakni IS dituntut hukuman mati oleh JPU.
Sementara MZ dituntut 10 tahun penjara, lalu NS dan AS dituntut lima tahun penjara.
Terdakwa pelaku utama pembunuhan siswi SMP di TPU Tionghoa Palembang, Sumatera Selatan, berinisial IS divonis 10 tahun penjara.
- Otak Pelaku Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Mati
- Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan China Digelar Tertutup
- Begini Kondisi 3 Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang
- Kasus Pembunuhan Siswi SMP Palembang, Pelaku Utama Sempat Ikut Yasinan di Rumah Korban
- 4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Ditangkap, Sebelum Tewas Korban Diperkosa
- Polisi Ungkap Motif Pelajar SMP di Bengkalis Bunuh dan Setubuhi Mayat Adik Kelas, Astaga