Tok, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Tok, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
Suasana sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap ABH kasus pembunuhan siswi SMP, di PN Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/10/2024). ANTARA/M Imam Pramana

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa pelaku utama pembunuhan siswi SMP di TPU Tionghoa Palembang, Sumatera Selatan, berinisial IS divonis 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun kurungan penjara terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu tahun mengikuti pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang," kata Majelis Hakim pada persidangan tersebut di PN Palembang, Kamis.

Setelah itu, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum ABH, dan kedua belah pihak menyatakan sikap selanjutnya untuk pikir- pikir.

Sementara itu, tiga ABH lainnya, yakni MZ, NS, dan AS juga telah terbukti sah melakukan tindak pidana memaksa korban melakukan persetubuhan.

Hakim memerintahkan ketiga ABH tersebut untuk mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya Ogan Ilir.

Adapun vonis yang diberikan oleh hakim tersebut berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.

Hakim berpendapat lain bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat bagi ABH tersebut karena umur yang masih belia. ABH utama atau pelaku utama dalam kasus tersebut, yakni IS dituntut hukuman mati oleh JPU.

Sementara MZ dituntut 10 tahun penjara, lalu NS dan AS dituntut lima tahun penjara.

Terdakwa pelaku utama pembunuhan siswi SMP di TPU Tionghoa Palembang, Sumatera Selatan, berinisial IS divonis 10 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News