Tok, Pembunuh Pasutri Bos Kolam Renang di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara
Rabu, 28 Februari 2024 – 23:07 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.
Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion (pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.
"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.(antara/jpnn)
Edi Purwanto alias Glowoh terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu divonis 14 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- Banjir Memutus Jalan di Kediri
- Kakek di Blitar Tewas, Penyebab Kematiannya Masih Misterius
- Banjir di Jember, Ratusan Rumah Terendam dan Mobil Terseret Air
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim