Tok, Pembunuh Pasutri Ini Divonis Seumur Hidup

Tok, Pembunuh Pasutri Ini Divonis Seumur Hidup
Terdakwa Fazri pelaku pembunuhan pasutri di Jalan Cempaka, saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/4/2023). Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Setelah mendapatkan tambahan uang, Ahmad menyuruh Fazri pulang ke rumahnya dan mandi terlebih dahulu. Sekembalinya Fazri ke rumah korban, dalam kamar ada Pantri Agus, Tahe dan seseorang yang tidak kenal, lalu Ahmad menyuruh Fazi menunggu di luar.

Sekitar 10 menit kemudian, Ahmad memanggil Fazri dan mengajaknya mengisap sisa endapan sabu-sabu. Fazri hanya dapat menghisapnya satu kali. Setelah berbasa-basi tentang permainan judi daring oleh korban, Fazri pulang ke rumahnya.

Merasa kesal karena sering ditipu ketika diajak memakai sabu-sabu oleh korban, terdakwa Fazri kecewa dan merasa dendam.

Terdakwa kemudian mendatangi salon saudaranya untuk meminjam uang Rp 20 ribu dari salah satu karyawan salon. Uang tersebut dibelikan 10 butir obat jenis Samcodin dan alkohol berkadar 70 persen untuk dikonsumsi.

Dalam kondisi mabuk, terdakwa kemudian mengambil parang dan karung, lalu pergi ke rumah korban. Dia masuk ke kamar dan membacok Ahmad yang sedang tidur.

Ahmad yang mendapat bacokan di kepala langsung terbangun dan berusaha menangkis serangan terdakwa, namun sia-sia. Setelah itu, Fazri menuju kamar Fatnawati untuk melakukan tindakan serupa.

Sedangkan anak korban yang sempat mendengar ayahnya berteriak, awalnya hendak menolong, namun akhirnya kabur menyelamatkan diri. Ia kemudian dibantu warga melaporkan kasus itu ke polisi.(antara/jpnn)

Fazri alias Utuh, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya, Kalteng, divonis penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News