Tok! Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2022, Sebegini
Rabu, 13 April 2022 – 21:23 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI telah memutuskan biaya yang ditanggung calon jemaah Haji 2022.
Para jemaah harus merogoh kocek sebesar Rp 39.886.009. Angka ini lebih tinggi dari 2020 yakni sebesar Rp 35 juta.
Anggota Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Ace dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
DPR RI dan Pemerintah tetapkan biaya haji tahun 2022, jemaah harus merogoh kocek sebegini
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Nazar, Denny Cagur Siap Salurkan Beasiswa ke Dapil
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah