Tok! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Rata-Rata 10 Persen pada 2023
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada periode 2023-2024.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Bogor, Kamis (3/11).
"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui kenaikkan cukai rokok sebesar 10 persen rata-rata untuk 2023-2024," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani memerincian kenaikan rokok rata-rata tertimbang, yakni dari golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Menurutnya, SKM akan naik rata-rata 11,5 persen hingga 11,75 persen.
Kemudian, SPM 1 dan 2 naik 11 persen hingga 12 persen.
Lalu, SKT 1, 2, dan 3 naik lima persen.
"Rokok elektrik naik 15 persen dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya naik 15 persen," ungkapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada periode 2023-2024.
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan