Tok! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Rata-Rata 10 Persen pada 2023
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada periode 2023-2024.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Bogor, Kamis (3/11).
"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui kenaikkan cukai rokok sebesar 10 persen rata-rata untuk 2023-2024," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani memerincian kenaikan rokok rata-rata tertimbang, yakni dari golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Menurutnya, SKM akan naik rata-rata 11,5 persen hingga 11,75 persen.
Kemudian, SPM 1 dan 2 naik 11 persen hingga 12 persen.
Lalu, SKT 1, 2, dan 3 naik lima persen.
"Rokok elektrik naik 15 persen dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya naik 15 persen," ungkapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada periode 2023-2024.
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan