Tok! Pemerintah Perpanjang Masa PPKM Jawa-Bali, Begini Pertimbangannya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua pekan.
Sedianya PPKM Jawa-Bali atau dikenal masyarakat dengan istilah PSBB Jawa-Bali, periode pertama diberlakukan dari 11-25 Januari 2021.
Nantinya, untuk periode kedua PPKM berlaku sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
"Akan dilanjutkan di tanggal 26 Januari sampai 8 Februari. Ini termasuk juga untuk pembatasan WNA ke Indonesia," kata Airlangga dalam keterangan resmi secara virtual, Kamis (21/1).
Menurut Airlangga, keputusan memperpanjang masa PPKM Jawa-Bali dilakukan setelah pemerintah menggelar rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam rapat itu, kata Airlangga, dibahas tentang pertambahan kasus yang terus tinggi di Indonesia, khususnya di provinsi-provinsi Pulau Jawa dan Bali.
Menurut menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia itu, hanya Banten dan Yogyakarta yang memiliki kecenderungan pertambahan kasus terjadi penurunan jumlah.
"Bahwa di beberapa provinsi itu masih ada penurunan tetapi kurva belum turun ke bawah, hanya di provinsi Banten dan Yogyakarta dan beberapa tempat, sehingga diputuskan untuk diperpanjang dua pekan," ujar Airlangga.(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sedianya PPKM Jawa-Bali periode pertama diberlakukan dari 11-25 Januari 2021, tetapi diputuskan perpanjangan dua pekan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement