Tok! Pemerintah Resmi Larang Mudik 2021, Berlaku Pada Tanggal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan risiko penularan Covid-19 yang disinyalir akan tinggi pasca-libur panjang.
"Cuti bersama Idul Fitri ada, tetapi tidak boleh mudik, pemberian bansos akan diberikan dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu," kata dia di Jakarta, Jumat (26/3).
Muhadjir menjelaskan, kebijakan pelarangan mudik sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada (23/3).
"Sudah ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan," ujar dia.
Sementara itu, untuk larangan lebih lanjut akan diatur oleh Polri dan Kementerian Perhubungan. Hal itu, terkait dengan pergerakan orang dan barang yang akan diatur Kemenhub.
"Kemudian soal keagamaan akan diatur oleh Kementerian Agama yang akan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," tutur dia.
Muhadjir juga mengingatkan, larangan mudik berlaku bagi ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat.
Pemerintah resmi melakukan pelarangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Simak selengkapnya.
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+5 Lebaran
- Arus Balik Lebaran 2025, 2 Juta Kendaraan Melintasi Jalur Arteri Jabar
- Malam Tadi Puncak Arus Balik di Jalur Selatan Nagreg Terlewati
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan
- Lubana Sengkol Jadi Favorit Keluarga, Karcis Masuk Rp 10 Ribu Saja