Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin

Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Foto: Source for jpnn

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Penyidik KPK disebut hakim, belum melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Kalsel Paman Birin.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News