Tok, Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hakim menganggap langkah yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penetapan status tersangka kepada Hasbi Hasan sudah sesuai dengan hukum.
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam putusannya menilai penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hasbi Hasan sudau sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan)," ujar hakim Alimin membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (10/7).
Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
DHasbi Hasan mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat (26/5).
Dalam permohonannya, Hasbi Hasan meminta PN Jaksel menyatakan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar. Hasbi meminta status tersangkanya digugurkan lewat praperadilan.
Dalam kasus ini KPK menjerat Hasbi Hasan bersama eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, namun Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5).
Hakim menganggap langkah yang diambil KPK terhadap penetapan status tersangka kepada Hasbi Hasan sudah sesuai dengan hukum.
- Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Hari ini
- Lihat, Gubernur Herman Deru-Wagub Cik Ujang Hadiri Peluncurkan IMCP MCP 2025
- Diduga Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK & Kejagung
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Besok, Konon untuk Menghindari Praperadilan
- Tim Hukum Hasto Sebut KPK Politis dalam Penanganan Kasus, Hak Peradilan Dicabut