Tok, Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Tok, Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hakim menganggap langkah yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penetapan status tersangka kepada Hasbi Hasan sudah sesuai dengan hukum.

Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam putusannya menilai penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hasbi Hasan sudau sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan)," ujar hakim Alimin membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (10/7).

Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.

DHasbi Hasan mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat (26/5).

Dalam permohonannya, Hasbi Hasan meminta PN Jaksel menyatakan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar. Hasbi meminta status tersangkanya digugurkan lewat praperadilan.

Dalam kasus ini KPK menjerat Hasbi Hasan bersama eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, namun Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5).

Hakim menganggap langkah yang diambil KPK terhadap penetapan status tersangka kepada Hasbi Hasan sudah sesuai dengan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News