Tok, Perwira Polisi Ini Divonis Dua Tahun Penjara
Minggu, 21 Juni 2020 – 23:41 WIB

Sidang KDRT oleh perwira polisi di Bengkulu divonis dua tahun penjara. Foto: Antarabengkulu.com
Dalam laporannya AY menyebut kerap mendapat perlakuan kekerasan berupa pemukulan dari suaminya.
Kekerasan tersebut diakuinya telah dilakukan sejak April 2018 atau sejak dua bulan setelah ia dan suaminya menikah.
BACA JUGA: Bidan BND Terekam CCTV Melakukan Perbuatan Terlarang
Seperti diketahui, putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang perwira polisi di Bengkulu bernama Iptu Maulana, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) divonis dua tahun penjara oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat (19/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan