Tok, Polisi Penganiaya Anggota TNI Ini Divonis 6 Bulan Penjara
Jumat, 17 Februari 2023 – 23:20 WIB

M Salmon, oknum polisi penganiaya anggota TNI divonis 6 bulan penjara. Foto: dok sumeks
Diduga terdakwa Salmon tidak senang, ketika sepeda motornya diberhentikan oleh korban Irfan saat hendak menyeberangkan anak sekolah.
Lalu, terdakwa Salmon pun menghampiri korban Irfan dan memukul bagian rahang korban Irfan hingga helm dinas korban pun ikut terlepas dan jatuh ke aspal, meskipun saat itu korban sudah mengatakan meminta maaf pada terdakwa Salmon.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Irfan pun saat dilakukan visum oleh dokter mengalami bengkak di rahang kiri bawah.(*/sumeks)
Terdakwa M Salmon, oknum mantan anggota polisi yang menganiaya anggota TNI di Taman Makam Pahlawan Palembang beberapa waktu lalu, divonis enam bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya