Tok! PP Muhammadiyah Haramkan Kripto untuk Investasi dan Alat Tukar
Kamis, 20 Januari 2022 – 13:16 WIB

PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai investasi dan alat tukar. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com
Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.
Bagi Majelis Tarjih, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral.
Penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. (mcr10/jpnn)
PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai investasi dan alat tukar.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Beberapa Crypto Exchange Terdampak Gangguan AWS, Bagaimana Dengan Indodax?
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Upbit Indonesia Bagikan Strategi Investasi Kripto di Tengah Melemahnya Rupiah
- Rayakan Ultah ke-5, Aplikasi PINTU Gelar Berbagai Event Menarik Hingga Beragam Promo
- Bitcoin Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang di Tengah Krisis Global
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency