Tok! PP Muhammadiyah Haramkan Kripto untuk Investasi dan Alat Tukar
Kamis, 20 Januari 2022 – 13:16 WIB
Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.
Bagi Majelis Tarjih, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral.
Penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. (mcr10/jpnn)
PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai investasi dan alat tukar.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Bitget Capai Volume Perdagangan & Trader Aktif Harian Tertinggi di Tengah Kenaikan Pasar
- Pintu Pro Futures Hadirkan Perdagangan Derivatif Crypto
- Upbit Indonesia Dukung Generasi Muda di Bidang Olahraga Kancah Internasional
- Harga Bitcoin Terus Melambung Kalahkan Perak
- Platform Tara Cash Permudah Pelanggan Konversi Mata Uang Kripto
- Resmi Diperdagangkan di Bittime, Token Palapa Sempat Melonjak Hingga 400%