Tok! Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama 2024 untuk ASN
Rabu, 10 Januari 2024 – 15:35 WIB

ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H;
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan
7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama pada 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan