Tok, Pria Asal Aceh Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, MEDAN - M.Yacob alias Acob asal Aceh, terdakwa dalam perkara kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/9/2023).
"Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa M.Yacob alias Yacob penjara seumur hidup," kata Hakim ketua Pinta Uli Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Ia mengatakan dari fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Inti pasal itu, yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 20 kilogram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berpotensi merusak generasi bangsa dan terdakwa telah menikmati pendapatan jadi kurir, hal meringankan tidak ada," kata Pinta Uli.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr.Br Tarigan menuntut terdakwa M.Yacob alias Acob dengan pidana mati.
Setelah membacakan amar putusan, JPU Kejati Sumut Maria masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding dalam putusan tersebut, sementara penasihat hukum (PH) terdakwa dan terdakwa melakukan banding.
Terpisah, Safaruddin sebagai PH Terdakwa M. Yacob menghormati amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Medan tersebut.
M.Yacob alias Acob asal Aceh, terdakwa dalam perkara kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- KTV New SagoFuraya Digerebek Polisi, 11 Pengunjung Diamankan, 3 Orang Positif Narkoba