Tok! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RKUHP jadi Undang-Undang
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU, Selasa (6/12).
Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab para wakil rakyat yang hadir secara fisik maupun virtual.
Sufmi Dasco langsung mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang.
Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.
Sidang paripurna itu juga sempat diwarnai dengan debat antara anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Iskan menyampaikan pendapatnya dan mengatakan akan mengajukan beberapa pasal ke Mahkamah Konstitusi.
Meski sempat terjadi perdebatan, rapat paripurna DPR RI tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat