Tok! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RKUHP jadi Undang-Undang
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU, Selasa (6/12).
Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab para wakil rakyat yang hadir secara fisik maupun virtual.
Sufmi Dasco langsung mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang.
Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.
Sidang paripurna itu juga sempat diwarnai dengan debat antara anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Iskan menyampaikan pendapatnya dan mengatakan akan mengajukan beberapa pasal ke Mahkamah Konstitusi.
Meski sempat terjadi perdebatan, rapat paripurna DPR RI tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex