Tok! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RKUHP jadi Undang-Undang

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU, Selasa (6/12).
Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab para wakil rakyat yang hadir secara fisik maupun virtual.
Sufmi Dasco langsung mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang.
Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.
Sidang paripurna itu juga sempat diwarnai dengan debat antara anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Iskan menyampaikan pendapatnya dan mengatakan akan mengajukan beberapa pasal ke Mahkamah Konstitusi.
Meski sempat terjadi perdebatan, rapat paripurna DPR RI tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat