Tok! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RKUHP jadi Undang-Undang

Tok! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RKUHP jadi Undang-Undang
Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: JPNN

“Pasal 240 yang menyebutkan, yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut. Ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” kata Iskan.

Mendengar hal itu, Dasco yang memimpin rapat paripurna memotong pendapat Iskan dan menyatakan catatan dari PKS sudah diterima.

"PKS sudah setuju dengan catatan. Catatan kami terima, tetapi disepakati. Ini anda mencabut usul yang disetujui oleh fraksi," kata Dasco.

Seakan tidak terima, Iskan langsung mengingatkan Ketua Harian Gerindra itu agar tidak menjadi diktator. 

"Jangan anda jadi diktator di sini, saya minta waktu tiga menit, saya wakil rakyat. Jika tidak saya keluar dari sini. Pak Sufmi jangan jadi diktator," kata Iskan dengan nada tinggi. (mcr8/jpnn)


Meski sempat terjadi perdebatan, rapat paripurna DPR RI tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News