Tok, Rengga Puspa Negara Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Rengga Puspa Negara, oknum jaksa yang menjadi terdakwa kasus narkoba divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, Senin (9/8).
Majelis hakim yang diketuai Effiyanto memvonis Rengga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan.
“Berdasarkan keputusan yang telah dimusyawarahkan. Memvonis rerdakwa Rengga Puspa Negara dengan kurungan penjara selama tujuh bulan,” katanya, Senin (9/8).
Menurut Efiyanto, putusan itu dikurangi selama masa tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa Rengga tetap ditahan,” kata dia.
Sebelumnya, Rengga didakwa bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah menuntut Rengga 10 bulan pidana penjara.
Menurut JPU Iskandarsyah, terdakwa Rengga dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Dan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya, Senin (26/7). (ang/wdi/radarlampung)
Rengga Puspa Negara, oknum jaksa yang menjadi terdakwa kasus narkoba divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, Senin (9/8).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu