Tok, Rengga Puspa Negara Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Rengga Puspa Negara, oknum jaksa yang menjadi terdakwa kasus narkoba divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, Senin (9/8).
Majelis hakim yang diketuai Effiyanto memvonis Rengga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan.
“Berdasarkan keputusan yang telah dimusyawarahkan. Memvonis rerdakwa Rengga Puspa Negara dengan kurungan penjara selama tujuh bulan,” katanya, Senin (9/8).
Menurut Efiyanto, putusan itu dikurangi selama masa tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa Rengga tetap ditahan,” kata dia.
Sebelumnya, Rengga didakwa bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah menuntut Rengga 10 bulan pidana penjara.
Menurut JPU Iskandarsyah, terdakwa Rengga dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Dan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya, Senin (26/7). (ang/wdi/radarlampung)
Rengga Puspa Negara, oknum jaksa yang menjadi terdakwa kasus narkoba divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, Senin (9/8).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Lokasi Penembakan 3 Polisi di Lampung Area Texas, Banyak Beredar Senpi Rakitan