Tok, Reski Yosep Saputra Divonis Bebas

Tok, Reski Yosep Saputra Divonis Bebas
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TAMIANG LAYANG - Terdakwa kasus pencabulan, Reski Yosep Saputra, 21, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Aceh, Senin (27/1). Mendengar putusan itu, ibu dan kakak terdakwa pun langsung menangis haru.

“Menyatakan terdakwa Reski Yosep Saputra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Benny Sumarno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Senin (27/1).

Majelis hakim juga menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari penjara serta memulihkan segala hak-hak terdakwa baik dalan kedudukan, kemampuan maupun harkat dan martabatnya.

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim, sesuai fakta dan bukti- bukti di dalam persidangan tidak ada hal yang bisa membuktikan terdakwa telah melakukan pencabulan atau melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dakwaan yaitu melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 d atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) terkait Perlindungan Anak seperti yang dituduhkan.

Sementara itu, JPU Ivan Hebron Siahaan di dalam persidangan sebelumnya menuntut kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Menanggapi isi putusan tersebut JPU langsung menyatakan mengajukan kasasi terkait vonis bebas tersebut.

Parlin Hutabarat selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan sangat gembira dengan putusan bebas terkait kliennya tersebut.
Dalam pesan WhatsApp yang ditujukan kepada Kalteng Pos, Parlin juga menyatakan pihaknya memang sudah yakin kalau kliennya dapat bebas karena berdasarkan hasil visum tidak sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

“Sejak semula kami menduga kasus ini ada yang tidak beres dikarenakan hasil visum tidak ada selaput dara yang luka robek pada kemaluan korban,” tulis Parlin. Dalam kesempatan itu, ia juga sempat mengomentari proses penanganan kasus tersebut yang dianggapnya tidak sesuai dengan rasa keadilan.

Terdakwa kasus pencabulan, Reski Yosep Saputra, 21, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Aceh, Senin (27/1). Mendengar putusan itu, ibu dan kakak terdakwa pun langsung menangis haru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News