Tok, Reski Yosep Saputra Divonis Bebas
Kamis, 30 Januari 2020 – 16:37 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Ayah Bejat Garap Anak Kandung, Tiga Bayi dari Hubungan Sedarah Itu Dibunuh
“Kasian nasib terdakwa yang sudah menjalani penahanan, ini bukti masih bobroknya penegakkan hukum di negara ini, terlebih bagi mereka (terdakwa,red) yang sama sekali tidak mengerti hukum,” pungkas Parlin.(sja/ram)
Terdakwa kasus pencabulan, Reski Yosep Saputra, 21, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Aceh, Senin (27/1). Mendengar putusan itu, ibu dan kakak terdakwa pun langsung menangis haru.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana