Tok, Reski Yosep Saputra Divonis Bebas
Kamis, 30 Januari 2020 – 16:37 WIB
BACA JUGA: Ayah Bejat Garap Anak Kandung, Tiga Bayi dari Hubungan Sedarah Itu Dibunuh
“Kasian nasib terdakwa yang sudah menjalani penahanan, ini bukti masih bobroknya penegakkan hukum di negara ini, terlebih bagi mereka (terdakwa,red) yang sama sekali tidak mengerti hukum,” pungkas Parlin.(sja/ram)
Terdakwa kasus pencabulan, Reski Yosep Saputra, 21, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Aceh, Senin (27/1). Mendengar putusan itu, ibu dan kakak terdakwa pun langsung menangis haru.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya