Tok, Ridwan Kamil Tetapkan UMK, 9 Daerah di Jabar Tak Ada Kenaikan
Rabu, 01 Desember 2021 – 13:11 WIB
Nominal ini naik sebesar Rp 31.993 dari tahun 2021 yang nilai upah minimumnya Rp 3.742.276.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung merekomendasikan nilai upah minimum Bandung di tahun depan sebesar Rp 3.860.765 atau naik Rp sebesar Rp 118.498.
"Pemkot Bandung merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp3.860.765 atau naik Rp 118.498,48 dari tahun 2021," kata Oded di Bandung, Jumat (26/11).
Berikut besaran UMK di Jabar tahun 2022:
1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4. Kota Depok Rp 4.377.231,93
Di Jawa Barat ada sembilan daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.
BERITA TERKAIT
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar