Tok, Ridwan Kamil Tetapkan UMK, 9 Daerah di Jabar Tak Ada Kenaikan

Tok, Ridwan Kamil Tetapkan UMK, 9 Daerah di Jabar Tak Ada Kenaikan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Ricardo/jpnn.com

Nominal ini naik sebesar Rp 31.993 dari tahun 2021 yang nilai upah minimumnya Rp 3.742.276.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung merekomendasikan nilai upah minimum Bandung di tahun depan sebesar Rp 3.860.765 atau naik Rp sebesar Rp 118.498.

"Pemkot Bandung merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp3.860.765 atau naik Rp 118.498,48 dari tahun 2021," kata Oded di Bandung, Jumat (26/11).

Berikut besaran UMK di Jabar tahun 2022:

1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

4. Kota Depok Rp 4.377.231,93

Di Jawa Barat ada sembilan daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News