Tok, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino divonis empat tahun penjara.
Pria yang akrab disapa RJ Lino itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.
"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Anggota Teguh Santoso saat membacakan amar putusan RJ Lino di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12).
Hakim juga memutuskan RJ Lino membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hakim menilai pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC oleh RJ Lino terdapat kerugian keuangan negara.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.
Hal-hal yang memberatkan, yakni RJ Lino tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan, yakni RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit.
Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino. Terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan hakim.
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- Ssst, KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia