Tok, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino divonis empat tahun penjara.
Pria yang akrab disapa RJ Lino itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.
"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Anggota Teguh Santoso saat membacakan amar putusan RJ Lino di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12).
Hakim juga memutuskan RJ Lino membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hakim menilai pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC oleh RJ Lino terdapat kerugian keuangan negara.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.
Hal-hal yang memberatkan, yakni RJ Lino tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan, yakni RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit.
Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino. Terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan hakim.
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana