Tok, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Tok, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
Tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, RJ Lino juga dianggap berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa juga belum pernah dipidana.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino. Terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan hakim.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News