Tok, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 14 Desember 2021 – 20:31 WIB

Tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian, RJ Lino juga dianggap berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa juga belum pernah dipidana.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino. Terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan hakim.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja