Tok! RUU DOB disahkan, Ini 3 Provinsi Baru Papua
jpnn.com, JAKARTA - DPR RI mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan pembahasan tiga RUU DOB di Papua
Menurut Doli, pengesahan tiga RUU DOB di Papua sudah berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021.
Adapun aturan itu berisi tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan pemekaran diharapkan bisa mempercepat pemerataan pembangunan hingga peningkatan pelayanan publik di Bumi Cenderawasih.
"Kemudian mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," kata Doli saat membacakan laporan pembahasan tiga RUU DOB di Papua.
Setelah mendengar laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Sidang Paripurna langsung menanyakan pengesahan tiga RUU DOB di Papua.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
DPR RI mengesahkan tiga RUU tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum