Tok! RUU DOB disahkan, Ini 3 Provinsi Baru Papua
![Tok! RUU DOB disahkan, Ini 3 Provinsi Baru Papua](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/12/18/wilayah-papua-layak-dimekarkan-lagi-ilustrasi-foto-humas-kemendagri-69.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - DPR RI mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan pembahasan tiga RUU DOB di Papua
Menurut Doli, pengesahan tiga RUU DOB di Papua sudah berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021.
Adapun aturan itu berisi tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan pemekaran diharapkan bisa mempercepat pemerataan pembangunan hingga peningkatan pelayanan publik di Bumi Cenderawasih.
"Kemudian mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," kata Doli saat membacakan laporan pembahasan tiga RUU DOB di Papua.
Setelah mendengar laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Sidang Paripurna langsung menanyakan pengesahan tiga RUU DOB di Papua.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
DPR RI mengesahkan tiga RUU tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
- Berulah Lagi, KKB Bakar Gedung SMP di Papua Tengah
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Dana Otsus Papua 2025, Supiori Kebagian Rp 101 Miliar
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan