Tok! RUU DOB disahkan, Ini 3 Provinsi Baru Papua

Tok! RUU DOB disahkan, Ini 3 Provinsi Baru Papua
3 provinsi baru di Papua. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan pembahasan tiga RUU DOB di Papua

Menurut Doli, pengesahan tiga RUU DOB di Papua sudah berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021.

Adapun aturan itu berisi tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan pemekaran diharapkan bisa mempercepat pemerataan pembangunan hingga peningkatan pelayanan publik di Bumi Cenderawasih.

"Kemudian mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," kata Doli saat membacakan laporan pembahasan tiga RUU DOB di Papua.

Setelah mendengar laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Sidang Paripurna langsung menanyakan pengesahan tiga RUU DOB di Papua.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

DPR RI mengesahkan tiga RUU tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News