Tok, Safrizal Divonis Hukuman Mati

Tok, Safrizal Divonis Hukuman Mati
Safrizal alias Jal Bin Nurdin, terdakwa kurir sabu seberat 134 kg menjalani sidang putusan, Rabu (27/11). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Safrizal alias Jal Bin Nurdin, 26, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 134 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) malam.

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun SH. Safril menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Safrizal dengan pidana mati,” tegas hakim Safril Batubara.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Sementara, usai pembacaan putusan, penasihat hukum terdakwa, Andreas langsung mengajukan banding.

“Menimbang karena semua sudah kami tuangkan dalam pledoi tadi, kami banding,” katanya.

Dengan demikian, mau tidak mau JPU Nur Ainun juga harus menyiapkan kontra memori banding.

Safrizal alias Jal Bin Nurdin, 26, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 134 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News