Tok, Safrizal Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Safrizal alias Jal Bin Nurdin, 26, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 134 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) malam.
Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun SH. Safril menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Safrizal dengan pidana mati,” tegas hakim Safril Batubara.
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.
Sementara, usai pembacaan putusan, penasihat hukum terdakwa, Andreas langsung mengajukan banding.
“Menimbang karena semua sudah kami tuangkan dalam pledoi tadi, kami banding,” katanya.
Dengan demikian, mau tidak mau JPU Nur Ainun juga harus menyiapkan kontra memori banding.
Safrizal alias Jal Bin Nurdin, 26, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 134 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) malam.
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- KTV New SagoFuraya Digerebek Polisi, 11 Pengunjung Diamankan, 3 Orang Positif Narkoba