Tok, Safrizal Divonis Hukuman Mati

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin disebut melakukan aksinya bersama dengan beberapa rekannya.
Mereka masing-masing, Syarifuddin alias Din, Andi Saputra alias Aan dan Abdul Kawi alias Ade (masing-masing Terpidana Narkotika), Bang Pon, Yuyun, Dekda, Syakirin dan QI (DPO).
Mereka melakukannya pada bulan Juni, Juli dan Agustus 2017 di Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Beringin, Medan Selayang. Kemudian di showroom mobil UD Keluarga, Jalan Platina VII B, No 17, Kelurahan Titi Papan, Kota Medan.
BACA JUGA: Berita Duka, Leo Firmansyah Meninggal Dunia, Tubuhnya Dihujani Tusukan
Kasus ini berawal pada Juni 2017 ketika terdakwa Safrizal berada di Penang-Malaysia, seseorang dengan nama Bang Pon (DPO) menghubungi dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa.(man/ala)
Safrizal alias Jal Bin Nurdin, 26, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 134 kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025