Tok, Samsir dan Isdian Divonis 18 Tahun Penjara
Saat itu Dani mengatakan kepada kedua terdakwa bahwa ia sangat muak dengan orang yang bernama P Napitupulu yang tak lain adalah korban.
Dani menjanjikan uang Rp500 ribu kepada kedua terdakwa, sehingga ketiganya pun bergegas ke kafe Ucok Belawan.
Sekira pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa dan Dani, menaiki angkot menuju Belawan dan sampai di cafe tersebut, ketiganya pun langsung masuk dan memesan minuman tuak.
Saat itu, Dani menunjukkan korban yang tengah duduk bersama seorang temannya dan seorang wanita, sehingga Dani mengatakan kepada kedua terdakwa, untuk menunggu teman korban pergi.
Singkat cerita, tanpa menunggu lama terdakwa Samsir langsung mendekati korban, lalu mengambil pisau dan langsung menikam dada korban sebanyak 2 kali; di dada kiri dan dada kanan. Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan pisau yang dipegangnya ke samping pinggang.
Melihat korban sudah dalam keadaan berdarah, kemudian kedua terdakwa dan Dani langsung pergi meninggalkan korban.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Kedua terdakwa berhasil ditangkap pada 9 Januari 2021, ketika sedang berada di cafe tuak di depan PHC Belawan, sedangkan terdakwa Isdian terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 3 Januari 2021.(man/azw/sumutpos)
Dua terdakwa kasus pembunuhan bernama Samsir alias Wak Ali dan Isdian diganjar 18 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Kamis (22/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut