Tok! Sebegini Hukuman Hakim untuk Edhy Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Selain itu, Edhy juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim Ketua Albertus Usada memandang Edhy terbukti dan meyakinkan menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7).
Menurut hakim, duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan ekspor benih bening lobster.
Salah satu eksportir yang diberi kemudahan izin ialah PT DPPP.
Di samping itu, hakim juga memutuskan Edhy membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah sebulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Edhy disita.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan amar putusan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy dinilai terbukti bersalah.
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi