Tok! Sebegini Hukuman Hakim untuk Edhy Prabowo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Selain itu, Edhy juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim Ketua Albertus Usada memandang Edhy terbukti dan meyakinkan menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7).
Menurut hakim, duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan ekspor benih bening lobster.
Salah satu eksportir yang diberi kemudahan izin ialah PT DPPP.
Di samping itu, hakim juga memutuskan Edhy membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah sebulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Edhy disita.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan amar putusan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy dinilai terbukti bersalah.
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor